Bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Pekalongan tanggal 13 Juli 2015 telah diselenggarakan Bimtek lanjutan untuk ppk dalam persiapan coklit yang akan dilaksanakan oleh PPDP.
Bimtek dimulai pukul 14.57 dihadiri Ketua KPU Kab. Pekalongan dan anggota KPU divisi Mutarlih yang dihadiri oleh Ketua dan anggota PPK divisi mutarlih se Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kab. Pekalongan Mudasir, SH mengucapkan terima kasih kepada PPK yang tetap semangat meskipun hari sangat panas dan dalam keadaan berpuasa. Mudasir menegaskan bahwa sebagai kepanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan, PPK harus selalu siap karena regulasi di KPU sangat dinamis. Dalam bahasa ekonomi dikatakan sangat fluktuatif.
Anggota KPU Divisi Mutarlih Herminiastuti Lestari, S.Kom menekankan bahwa dalam coklit harus tetap berpegang teguh pada PKPU No 4 tahun 2015 khususnya pasal 4 ayat 2. Lebih ditekankan lagi bahwa pasal 4 ayat 2 huruf c pemilih harus sudah berdomisili paling kurang 6 bulan sebelum disahkannya DPS oleh KPU Kab. Pekalongan.
Nantinya PPK akan melakukan Bimtek lanjutan kepada PPS dan PPDP di wilayah kerjanya masing-masing.