Oleh: herisoft | 14 Oktober 2010

Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

DAFTAR BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PEKALONGAN

PEMILU ANGGOTA DPRD, DPD DAN DPRD TAHUN 2014

MASA PENDAFTARAN 9 S.D 22 APRIL 2013

silahkan diunduh

REKAP DCS PILWAN 2014

Oleh: herisoft | 2 Mei 2013

PENGUMUMAN PENETAPAN PAW PILGUB TERPILIH

kpu

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN

NOMOR : 277/KPU-Kab-012.329279/IV/2013

 

TENTANG

 

PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA

PAW ANGGOTA  PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) TERPILIH

DESA SALIT KECAMATAN KAJEN DAN DESA SAWANGAN KECAMATAN PANINGGARAN KABUPATEN  PEKALONGAN PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013

Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang penetapan nama PAW Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Desa Salit Kecamatan Kajen dan Desa Sawangan Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan yaitu :

1. Nama         :  GURUH WIBOWO

Alamat      :  Desa Salit Kecamatan Kajen

2. Nama         :  TOYIP MAULANA

Alamat      :  Desa Sawangan Kecamatan Paninggaran

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan  terima kasih.

Ditetapkan di Kajen

Pada Tanggal 30 April 2013

KETUA

KPU KABUPATEN PEKALONGAN

 ttd

DWI MEI NARNA, SH

Oleh: herisoft | 8 April 2013

PAW PPS PILGUB

kpu

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

 

PENGUMUMAN

NOMOR :  176 /KPU-Kab-012.329279/IV/2013

 

TENTANG

PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA PAW ANGGOTA PANITIA

 PEMUNGUTAN SUARA (PPS) DESA PODOSARI KECAMATAN KESESI, DESA WRINGINAGUNG KECAMATAN DORO, DESA PEDAWANG KECAMATAN KARANGANYAR, DESA BEBEL DAN DESA SEMUT  KECAMATAN WONOKERTO

PADA PILGUB JATENG TAHUN 2013

 

Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang penetapan nama PAW Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Desa Podosari Kecamatan Kesesi, Desa Wringinagung Kecamatan Doro, Desa Pedawang Kecamatan Karanganyar, Desa Bebel dan Desa Semut Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan yaitu :

1. Nama         : SUNOTO

Alamat      : Desa Podosari Kecamatan Kesesi

2. Nama         : FAUZI

Alamat      : Desa Wringinagung Kecamatan Doro

3. Nama         : SUYONO

Alamat      : Desa Pedawang Kecamatan Karanganyar

4. Nama         : IRFAN

Alamat      : Desa Bebel Kecamatan Wonokerto

5. Nama         : WINARSO

Alamat      : Desa Semut Kecamatan Wonokerto

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Kajen

Pada Tanggal 8 April 2013

KETUA

KPU KABUPATEN PEKALONGAN

ttd

DWI MEI NARNA

LOGO KPU

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

 

PENGUMUMAN

                                              Nomor : 166/KPU-Kab-012.329279/IV/2013

 TENTANG :

PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN PEKALONGAN

DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014

          Dalam  rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013, sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, dengan ini KPU Kabupaten Pekalongan memberitahukan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota, dan Masyarakat Umum di  Pekalongan, bahwa KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada :

Tanggal    :    9 s.d. 22 April 2013

Waktu      :    Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Tempat    :    Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan

Jl. P. Mandurorejo No 84 A Kajen Kode Pos 51161

Telp  (0285) 382001/382002

2.   Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan  adalah Warga Negara Indonesia, yang memenuhi persyaratan

a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;

e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;

f.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. Sehat jasmani dan rohani;

i.   Terdaftar sebagai pemilih;

j.   Bersedia bekerja penuh waktu;

k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

l.   Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m.  Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

n. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;

o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan

p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

3.   Persyaratan pengajuan untuk pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ketentuan :

a.  Daftar bakal calon paling banyak 100 % (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Daerah Pemilihan.

b.  Daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap Daerah Pemilihan.

c.  Nama-nama  calon  dalam  daftar  bakal  calon  disusun berdasarkan nomor urut.

d.  Urutan    penempatan    daftar    bakal    calon    perempuan  yaitu setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.

e.  Kelengkapan dokumen pembuktian keabsahan persyaratan calon, adalah sebagaimana tercantum  dalam Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang  Pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Kabupaten/kota.

4.   Surat Pencalonan, daftar bakal calon serta dokumen persyaratan masing-masing bakal calon dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :

a.  1 (satu) asli

b.  2 (dua) rangkap fotokopi yang dilegalisir

c.  Setiap rangkap dokumen dimasukkan dalam map atau tempat  tersendiri, sehingga dapat dikenali untuk masing-masing Daerah Pemilihan.

d.  disertai softcopy (CD/flashdisk)

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Kajen,  6 April 2013

KETUA,

ttd

DWI MEI NARNA,SH

LOGO KPU

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN

NOMOR :   117/KPU-Kab-012.329279/III/2013

 

TENTANG

 

PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA PAW ANGGOTA  PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) TERPILIH DESA TANGGERAN KECAMATAN PANINGGARAN, DESA BUKUR KECAMATAN BOJONG DAN DESA LEGOKKALONG KECAMATAN KARANGANYAR

KABUPATEN PEKALONGAN PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR

DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013

Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang penetapan nama PAW Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran, Desa Bukur Kecamatan Bojong, Desa Legokkalong Kecamatan Karangayar Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan yaitu :

1.  Nama         : MUKHAMAD ROHMAT

Alamat       : Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran

2.  Nama         : SLAMET

Alamat        : Desa Bukur Kecamatan Bojong

3.  Nama         : MURTOPO

Alamat       : Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Ditetapkan di Kajen

Pada Tanggal 18 Maret 2013

KETUA

KPU KABUPATEN PEKALONGAN

ttd

DWI MEI NARNA

Oleh: herisoft | 8 Maret 2013

PENGUMUMAN PAW PPS TANGGERAN

LOGO KPU

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN

 NOMOR: 100/KPU-Kab.012.329279/III/2013

TENTANG

PENDAFTARAN CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013

KABUPATEN PEKALONGAN

 

Dalam rangka mencukupi jumlah Badan Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, di Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran (PAW) 1 orang anggota PPS karena Mengundurkan diri), maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nomor : 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Teknis Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK,PPS, dan KPPS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Kabupaten Pekalongan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 ini berlaku di Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
  2. Persyaratan calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945;
    4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
    5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
    6. berdomisili di wilayah kerja PPS ;
    7. mampu secara jasmani dan rohani;
    8. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
    9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    10. tidak akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye pasangan  calon,  tidak  akan  menjadi  panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan  maupun  Partai  Politik/Gabungan Partai Politik
    11. mendapat ijin dari Pejabat pembina Kepegawaian atau atasan langsung bagi PNS
    12. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  3. Mengajukansurat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan dengan dilampiri:
    1. Foto copy ijasah terakhir yang dilegalisir
    2. Foto copy kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku
    3. Daftar   Riwayat  Hidup,   ditandatangani  oleh calon yang bersangkutan dan ditempel di pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A- KWK.KPU – PPK/ PPS/ KPPS);
      1. Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang menyatakan  sebagai:  Warga Negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/ Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal  Pasangan  Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS)
      2. Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
      3. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
      4. Surat permohonan (Model  F5-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
      5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
  5. Dibuat masing-masing rangkap 2 ( dua ) terdiri dari 1 ( satu ) asli dan 1 (satu ) foto copy;
  6. Waktu penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dengan ketentuan sebagai berikut;
    1. Surat lamaran dan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dimasukan ke dalam Map warna biru dan diberi tulisan Nama Desa, Kecamatan, Nama Lengkap Pelamar dan No HP yang bisa dihubungi;
  7. Tata cara penyerahan berkas pendaftaran adalah  diserahkan di kantor Balai Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya diwilayah kerja PPS, di mulai tanggal 13 Maret – 14 Maret 2013,
  8. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, yang LULUS adminstrasi wajib menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
    2. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
  9. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat di copy dari master yang ada di kantor balai desa/kelurahan setempat atau di sekertariat KPU Kabupaten Pekalongan, atau dapat diunduh di website:  www.kpukajen.wordpress.com.

Kajen, 8 Maret 2013

 KETUA,

ttd

 DWI MEI NARNA, SH

JADWAL TAHAPAN PEMBENTUKAN CALON PPS PILGUB JATENG TAHUN 2013 

 

Gambar 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

 

PENGUMUMAN

 

NOMOR:  68/KPU-Kab.012.329279/II/2013

 

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA ( PPS ) PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013 KABUPATEN PEKALONGAN

 

Dalam rangka mencukupi jumlah Badan Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, di Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa ( PAW 2 orang anggota PPS karena Mengundurkan diri), maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nomor : 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Teknis Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK,PPS, dan KPPS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Kabupaten Pekalongan.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:

 

  1. Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 ini berlaku di Kelurahan Gumawang Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.
  2. Persyaratan calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945;
    4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
    5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
    6. berdomisili di wilayah kerja PPS ;
    7. mampu secara jasmani dan rohani;
    8. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
    9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    10. tidak akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye pasangan  calon,  tidak  akan  menjadi  panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan  maupun  Partai  Politik/Gabungan Partai Politik
    11. mendapat ijin dari Pejabat pembina Kepegawaian atau atasan langsung bagi PNS
    12. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

 

  1. Mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan dengan dilampiri:
    1. Foto copy ijasah terakhir yang dilegalisir
    2. Foto copy kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku
    3. Daftar   Riwayat  Hidup,   ditandatangani  oleh calon yang bersangkutan dan ditempel di pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A- KWK.KPU – PPK/ PPS/ KPPS);
      1. Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang menyatakan  sebagai:  Warga Negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/ Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal  Pasangan  Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS)
      2. Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
      3. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
      4. Surat permohonan (Model  F5-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
      5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
  3. Dibuat masing-masing rangkap 2 ( dua ) terdiri dari 1 ( satu ) asli dan 1 (satu ) foto copy;
  4. Waktu penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dengan ketentuan sebagai berikut;
    1. Surat lamaran dan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dimasukan ke dalam Map warna biru dan diberi tulisan Nama Desa, Kecamatan, Nama Lengkap Pelamar dan No HP yang bisa dihubungi;
  5. Tata cara penyerahan berkas pendaftaran adalah  diserahkan di kantor Balai Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya diwilayah kerja PPS, di mulai tanggal 27 Februarai – 28 Februari 2013,
  6. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, yang LULUS adminstrasi wajib menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
    2. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
  7. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat di copy dari master yang ada di kantor balai desa/kelurahan setempat atau di sekertariat KPU Kabupaten Pekalongan, atau dapat diunduh di website:  www.kpukajen.wordpress.com.

 

 

Kajen, 25 Februari 2013

 

KETUA,

 

 

 

DWI MEI NARNA, SH

 

 

 

 

 

JADWAL TAHAPAN

PEMBENTUKAN CALON PANITIA PEMUNGUTAN SUARA ( PPS ) PILGUB JATENG TAHUN 2013 DI KPU KABUPATEN PEKALONGAN

 

 

No

 

PROGRAM/KEGIATAN

JADWAL WAKTU

 

KETERANGAN

MULAI

BERAKHIR

1

Pengumuman

26 Feb 2013

27 Feb 2013

Bisa dilihat di kantor Kelurahan / Balai Desa setempat dan di website KPU Kab PKL

2

Pendaftaran dan Penyerahan Persyaratan Administrasi

28 Feb 2013

28 Feb 2013

Berkas diserahkan di kantor Kelurahan / Balai Desa setempat

3

Seleksi Administrasi

1 Maret 2013

1 Maret 2013

Oleh KPU Kab Pekalongan

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

2 Maret 2013

3 Maret 2013

Di Kantor KPU Kab Pekalongan dan Kantor Kec

5

Seleksi Wawancara

4 Maret2013

4 Maret 2013

Oleh dan di kantor KPU Kab Pekalongan

6

Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara

4 Maret 2013

4 Maret 2013

Di Kantor KPU Kab Pekalongan dan Kantor Kec

7

Persiapan Pelantikan

4 Maret 2013

4 Maret 2013

Oleh Sekertariat KPU Kab PKL

8

Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji PPS dan Bimtek

5 Maret 2013

5 Maret 2013

Jam 08.00 di KPU

 

  KETUA,

 

 

 

DWI MEI NARNA, SH

 

 

LOGO KPU

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN

NOMOR : 05.A/KPU-Kab-012.329279/I/2013

 TENTANG

PENDAFTARAN PEMANTAU PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 02/Kpts/KPU-Prov-012/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 dan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 05/Kpts/KPU-Prov-012/2012 Tentang Pedoman Teknis Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, bersama ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat di Jawa Tengah bahwa :

  1. KPU Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013;
  2. Pendaftaran sebagaimana dimaksud dilaksanakan , pada :
    1. Tanggal         : 6 Januari 2013 s.d 28 April 2013.
    2. Waktu            : 08.00-16.00 WIB.
    3. Tempat          :  1) KPU Kabupaten Pekalongan (untuk memantau Kab. Pekalongan)

 2) KPU Provinsi Jawa Tengah (untuk memantau lebih dari 1 Kab/Kota)

Persyaratan, tata cara pendaftaran dan akreditasi Pemantau Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

 Kajen, 5 Januari 2013

KETUA,

ttd

DWI MEI NARNA,SH

LAMPIRAN PENDAFTARAN PEMANTAU

LOGO KPU

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN

NOMOR : 234/KPU-Kab-012.329279/XII/2012

TENTANG

PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA-NAMA ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) KABUPATEN  PEKALONGAN PADA

PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR

JAWA TENGAH TAHUN 2013

 

Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang penetapan nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Pekalongan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Kajen

Pada Tanggal  4 Desember 2012

KETUA

KPU Kabupaten Pekalongan

ttd

DWI MEI NARNA

PENGUMUMAN PPS PILGUB 2013 KAB. PEKALONGAN

Oleh: herisoft | 25 November 2012

PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA ANGGOTA PPS TERPILIH

 

 

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN

NOMOR : 201/Kpts/KPU-Kab-012.329279/XI/2012

TENTANG

PENGUMUMAN PENETAPAN NAMA-NAMA

 ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) TERPILIH

PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH

TAHUN 2013

 

Bersama ini diumumkan kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Pekalongan tentang penetapan nama-nama Anggota Panitia Pemungutan Suara Terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Desa Kemplong Kecamatan Wiradesa dan Desa Karangdowo Kecamatan Kedungwuni yang memenuhi persyaratan sebagaimana terlampir.

Demikian pengumuman ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Ditetapkan di Kajen

Pada Tanggal 24 November 2012

KETUA

KPU Kabupaten Pekalongan

 TTD

DWI MEI NARNA

(7) KEDUNGWUNI – KARANGDOWO

(8) WIRADESA – Kemplong

Tulisan Sebelumnya »

Kategori

KPU KOTA SURAKARTA

Untuk Pemilu lebih baik ....

KPU Kota Pekalongan

Blog Resmi KPU Kota Pekalongan

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.